Tupoksi Pusat Penjaminan Mutu Polkesgo
- Tugas dan wewenang Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
-
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan secara menyeluruh di Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo
- Menyusun dokumen mutu mencakup kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, formulir SPMI serta dokumen akademik lainnya dan mengevaluasi relevansi dan kesesuaiannya dengan dinamika perubahan yang berkembang.
- Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo
- Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu
- Melaksanakan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Menyusun laporan berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Tingkat Jurusan dan Program Studi
- Tugas Koordinator Pengembangan Standar
-
- Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu yang mencakup kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formulir SPMI.
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengendalian dokumen mutu, catatan mutu, laporan kegiatan dan dokumen lainnya.
- Mengkoordinir pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo.
- Melaporkan berbagai temuan dan ketidaksesuaian hasil audit kepada Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait (Kaprodi/Ketua Jurusan), dan atau Pimpinan Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo untuk dilakukan upaya perbaikan.
- Tugas Koordinator Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
-
- Membantu dalam pelaksanakan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Mengkoordinir pelaksanakan kegiatan surveillance baik dari LAM-PTKes maupun dari pihak lain yang berkepentingan
- Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan kegiatan Akreditasi Institusi dan Akreditasi Program Studi.
- Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap pencapaian indikator kinerja mencakup pengukuran Indeks Kepuasan Mahasiswa, serapan lulusan dan indikator lain yang diperlukan untuk penyusunan laporan.
- Tugas Koordinator Dokumentasi dan Pelaporan
-
- Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
- Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat Politeknik, Jurusan maupun Program Studi
- Menyusun laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal setiap semester
- Melakukan pengarsipan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Mengembangkan sistem informasi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo
- Mendiseminasikan hasil-hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam bentuk laporan.