Tupoksi Pusat Penjaminan Mutu Polkesgo

  1. Tugas dan wewenang Kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan
    • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan secara menyeluruh di Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo
    • Menyusun dokumen mutu mencakup kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, formulir SPMI serta dokumen akademik lainnya dan mengevaluasi relevansi dan kesesuaiannya dengan dinamika perubahan yang berkembang.
    • Menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan sasaran Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo
    • Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu
    • Melaksanakan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
    • Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
    • Menyusun laporan berkala pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
    • Mengkoordinir pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Tingkat Jurusan dan Program Studi
  1. Tugas Koordinator Pengembangan Standar
    • Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
    • Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen mutu yang mencakup kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formulir SPMI.
    • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengendalian dokumen mutu, catatan mutu, laporan kegiatan dan dokumen lainnya.
    • Mengkoordinir pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) terhadap pelaksanaan kegiatan akademik (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat) rutin yang dilaksanakan oleh Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo.
    • Melaporkan berbagai temuan dan ketidaksesuaian hasil audit kepada Pimpinan Unit Pelaksana Kegiatan Akademik terkait (Kaprodi/Ketua Jurusan), dan atau Pimpinan Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo untuk dilakukan upaya perbaikan.
  1. Tugas Koordinator Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan
    • Membantu dalam pelaksanakan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
    • Mengkoordinir pelaksanakan kegiatan surveillance baik dari LAM-PTKes maupun dari pihak lain yang berkepentingan
    • Mengkoordinir persiapan dan pelaksanaan kegiatan Akreditasi Institusi dan Akreditasi Program Studi.
    • Melaksanakan kegiatan evaluasi terhadap pencapaian indikator kinerja mencakup pengukuran Indeks Kepuasan Mahasiswa, serapan lulusan dan indikator lain yang diperlukan untuk penyusunan laporan.
  1. Tugas Koordinator Dokumentasi dan Pelaporan
    • Membantu kepala Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan.
    • Mengkoordinasikan penyusunan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal di tingkat Politeknik, Jurusan maupun Program Studi
    • Menyusun laporan pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal setiap semester
    • Melakukan pengarsipan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal
    • Mengembangkan sistem informasi Pusat Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan Politeknik Kesehatan Kemenkes Gorontalo
    • Mendiseminasikan hasil-hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam bentuk laporan.